Setiap orang memiliki hak yang sama
dimata hukum hal ini telah tertera dalam Al-Quran maupun menurut hukum buatan
manusia yang merupakan adopsi dari hukum-hukum Allah. Allah telah memberikan
garis panduan tentang batasan-batasan dalam menjalani kehidupan dan menerangkan
sangsi-sangsi bila melanggar rule yang telah Allah jelaskan dalam Al-Quran. Dan
Allah juga telah memberikan kebebasan pada manusia untuk berbuat sekehendaknya
tapi semua perbuatan pasti ada balasannya. Manusia diberi Hak dan kewajibannya
sebagai manusia. Oleh sebab itu penulis akan memaparkan tentang hak asasi
manusia yang mungkin pada saat ini telah kelabu dimata hukum sehingga banyak
sekali pelanggaran HAM yang kita temui baik di Indonesia maupun diluar negeri.
Sebelum kita membahas apa saja hak-hak asasi manusia menurut PBB penulis akan
memaparkan pengertian “apa yang dimaksud dengan HAM?”
HAM atau sering kita sebut dengan Hak-hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maa
Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan
hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan
sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka akan
diminta pertanggungjawabannya.
Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal
10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat
manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang
dilakukan negara-negara Fasis dan Negara-negara Zionis antar blok barat dan
blok timur.
Pada deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota
PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau
penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan
semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan,
melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara
anggota PBB lainnya.
Mereka absah mempersoalkan dan
mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB
atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya untuk mengutuk bahkan
menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang
bersangkutan. Semua manusia adalah sama.
Pada saat ini kesepatan pada
deklerasi 10 Desember 1948 sudah banyak terlupakan sehingga banyak hak-hak
asasi manusia tidak sesuai dengan apa yang disebut dalam DECLERATION OF HUMAN
RIGHT seperti yang kita saksika dalam realita sehari-hari banyak orang yang
mengambil hak orang lain. Di Indonesia banyak sekali terjadi pengguguran janin
yang melanggar HAM untuk hidup. Banyak sekali harta-harta milik rakyat terampas
oleh sebuah pengelolah lembaga seperti Perusahaan-perusahaan yang katanya
membuka peluang kerja baru akan tetapi mereka banyak sekali merugikan rakyat
terutama masyarakat awam yang tak kenal dengan surat-menyurat karana miliknya
merupakan warisan atau tempat mereka berkebun dan mencari hidup. Kesadaran
kita tentang HAM sungguh maih teramat rendah bahkan banyak ekali yang tidak
tahu apa itu HAM. Oleh sebab itu harapan penulis sebagai Mahasiswa kepada
pemerintah untuk lebih peduli pada Hak-hak asasi manusia dan boleh perlu kita
sosialisasikan bahwa hak asasi manusia itu perlu diketahui dan dipatuhi
sehingga dapat menjadikan kehidupan masyarakat ini merasa di manusiakan sebagai
manusia.
***