Senin, 03 Februari 2014

"Remember Declaration Of Human Right"


OPINI
“Remember Declaration of human right”


                                                                                                  
 Oleh : Dersa subarta



Setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum hal ini telah tertera dalam Al-Quran maupun menurut hukum buatan manusia yang merupakan adopsi dari hukum-hukum Allah. Allah telah memberikan garis panduan tentang batasan-batasan dalam menjalani kehidupan dan menerangkan sangsi-sangsi bila melanggar rule yang telah Allah jelaskan dalam Al-Quran. Dan Allah juga telah memberikan kebebasan pada manusia untuk berbuat sekehendaknya tapi semua perbuatan pasti ada balasannya. Manusia diberi Hak dan kewajibannya sebagai manusia. Oleh sebab itu penulis akan memaparkan tentang hak asasi manusia yang mungkin pada saat ini telah kelabu dimata hukum sehingga banyak sekali pelanggaran HAM yang kita temui baik di Indonesia maupun diluar negeri. Sebelum kita membahas apa saja hak-hak asasi manusia menurut PBB penulis akan memaparkan pengertian “apa yang dimaksud dengan HAM?” 
HAM atau sering kita sebut dengan Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maa Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka akan diminta pertanggungjawabannya.


Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
           Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Negara-negara Zionis antar blok barat dan blok timur.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya.
Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Semua manusia adalah sama.

 Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Pada saat ini kesepatan pada deklerasi 10 Desember 1948 sudah banyak terlupakan sehingga banyak hak-hak asasi manusia tidak sesuai dengan apa yang disebut dalam DECLERATION OF HUMAN RIGHT seperti yang kita saksika dalam realita sehari-hari banyak orang yang mengambil hak orang lain. Di Indonesia banyak sekali terjadi pengguguran janin yang melanggar HAM untuk hidup. Banyak sekali harta-harta milik rakyat terampas oleh sebuah pengelolah lembaga seperti Perusahaan-perusahaan yang katanya membuka peluang kerja baru akan tetapi mereka banyak sekali merugikan rakyat terutama masyarakat awam yang tak kenal dengan surat-menyurat karana miliknya merupakan warisan atau tempat mereka berkebun dan mencari hidup. Kesadaran kita tentang HAM sungguh maih teramat rendah bahkan banyak ekali yang tidak tahu apa itu HAM. Oleh sebab itu harapan penulis sebagai Mahasiswa kepada pemerintah untuk lebih peduli pada Hak-hak asasi manusia dan boleh perlu kita sosialisasikan bahwa hak asasi manusia itu perlu diketahui dan dipatuhi sehingga dapat menjadikan kehidupan masyarakat ini merasa di manusiakan sebagai manusia.


***

Tidak ada komentar: